Home » » PRU Crisis Cover 34

PRU Crisis Cover 34

Product Asuransi Tambahan yang melengkapi dari asuransi dasar yang memberikan perlindungan asuransi sakit kritis berupa santunan uang cash dan juga telah dirancang 
untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi kebutuhan dalam setiap tahapan kehidupan Anda.

MANFAAT PRU CRISIS COVER 34


a. Pemberian uang santunan sakit kritis sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Pru Crisis Cover 34 atau sebesar-besarnya Rp. 75.000.000,- apabila tertanggung mengalami kondisi kritis berupa Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung.

b. Pemberian uang santunan sakit kritis sebesar 100% dari Uang Pertanggungan Pru Crisis Cover 34 apabila tertanggung mengalami Kondisi Kritis selain Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung. 

c. Pemberian uang santunan sakit kritis Pru Crisis Cover 34 terhadap Kondisi Kritis berupa Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung akan mengurangi Uang Pertanggungan Pru Crisis Cover 34 untuk Kondisi Kritis lainnya selain Angioplasti.


3. PENGECUALIAN

Kondisi Kritis yang dialami tertanggung sebelum berlalunya masa tunggu 90 hari sejak disetujuinya Pengajuan Polis atau sebelum berlalunya masa tunggu 90 hari setelah
pemulihan Polis yang terakhir sejak Lapsed (Berhentinya manfaat asuransi sementara disebabkan keterlambatan pembayaran)

4. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KLAIM

I. Pengajuan Pembayaran klaim atas manfaat asuransi pru crisis cover 34 harus disertai dengan dokument-dokument sebagai berikut ;

a. Polis Asli
b. Formulir Klaim Kondisi Kritis yang telah di isi dengan benar & lengkap
c. Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Kondisi Kritis yang dialami oleh  
   Tertanggung
d. Resume Medis Tertanggung
e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan labotarium dan radiologi

II. Pemberitahuan tentang adanya diagnosa Kondisi Kritis yang dialami Tertanggung selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal diagnosa

III. Pengajuan permohonan klaim atas Pembayaran Kondisi Kritis beserta dokumentnya harus segera diserahkan selambat-lambatnya 3 Bulan sejak setelah pemberitahuan 
tentang adanya diagnosa Kondisi Kritis

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Agen Prudential Exellent Solo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger