Home » » PRU Crisis Cover Benefit 34

PRU Crisis Cover Benefit 34




Product Asuransi Tambahan yang melengkapi dari asuransi dasar yang memberikan perlindungan asuransi sakit kritis berupa santunan uang cash serta dapat menambahkan 
santunan Asuransi Jiwa apabila meninggal meksipun tidak kalim Pru Crisis Cover Benefit 34 akan keluar Uang Pertanggungan sebesar 100% dari Uang Pertanggungannya dan juga telah dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi kebutuhan dalam setiap tahapan kehidupan Anda.

 MANFAAT ASURANSI Pru Crisis Cover Benefit 34

a. Pemberian uang santunan sakit kritis sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Pru Crisis Cover 34 atau sebesar-besarnya Rp. 75.000.000,- apabila tertanggung mengalami kondisi kritis berupa Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung.

b. Pemberian uang santunan sakit kritis sebesar 100% dari Uang Pertanggungan Pru Crisis Cover 34 apabila tertanggung mengalami Kondisi Kritis selain Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung. 

c. Pemberian Uang Santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan apabila Tertngngung Meninggal Dunia dalam masa berlakunya Asuransi Tambahan Pru Crisis Cover Benefit 34

 
3. PENGECUALIAN

Kondisi Kritis yang dialami tertanggung sebelum berlalunya masa tunggu 90 hari sejak disetujuinya Pengajuan Polis atau sebelum berlalunya masa tunggu 90 hari setelah pemulihan Polis yang terakhir sejak Lapsed (Berhentinya manfaat asuransi sementara disebabkan keterlambatan pembayaran).
 
4. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KLAIM

a. Polis Asli
b. Formulir Klaim Kondisi Kritis yang telah di isi dengan benar & lengkap
c. Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Kondisi Kritis yang dialami oleh Tertanggung
d. Resume Medis Tertanggung
e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan labotarium dan radiologi
f. Fotokopi KTP penerima manfaat/ahli waris apabila tertanggung telah meninggal dunia
g. Surat keterangan meninggal dunia dari dokter ( Formulir A1 Asli )
h. Surat keterangan kematian Tertanggung yang dikeluarkan oleh instansi terkait
i. Fotokopi surat perubahan nama apabila Tertanggung atau Penerima Manfaat/ahli waris jika pernah melakukan perubahan nama
j. Surat Berita Acara Kepolisian apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena kecelakaan dan melibatkan pihak Kepolisian

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Agen Prudential Exellent Solo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger